Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |11:18 WIB
Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI
Ilustrasi MUI jelaskan status anak hasil pernikahan beda agama. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian terkait anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

"Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani." (HR Bukhari)

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara 

Baca juga: Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia? 

Dalam kitab I'anatu At-Thalibin, juz 1, halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orangtua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.

ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه

Wallahu a'lam bi as-ashawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement