Kemudian terkait anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
"Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani." (HR Bukhari)
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara
Baca juga: Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Dalam kitab I'anatu At-Thalibin, juz 1, halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orangtua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.
ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
Wallahu a'lam bi as-ashawab.
(Hantoro)