Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini terutama yang berjauhan negeri? Jumhur ulama Mazhab Malikiyah, Hanafiah, dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh.
Baca juga: Niat Puasa Arafah Batas Akhir Sebelum Masuk Waktu Subuh
Baca juga: Puasa Arafah Membebaskan Diri dari Siksa Neraka
Berbeda dengan pendapat ulama Mazhab Syafi'iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekira 57 kilometer sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim.
Pendapat Syafi'iyah inilah yang dianut di Indonesia karena ketentuan lebaran di Makkah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)