Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengonsumsi Makanan di Daerah Mayoritas Nonmuslim

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |09:03 WIB
Hukum Mengonsumsi Makanan di Daerah Mayoritas Nonmuslim
Ilustrasi hukum mengonsumsi makanan di daerah mayoritas nonmuslim. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian apabila disembelih oleh selain muslim dan ahli kitab, maka daging hewan tersebut dihukumi haram. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka." (QS Al Maidah: 5)

Sementara itu ahli kitab yang dimaksud, yakni dalam firman di atas merujuk pada pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Mengenai perincian kategori orang Yahudi dan Nasrani yang halal sembelihannya, para ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement