BAGAIMANA hukum musafir sholat jamak sekaligus qashar? Apakah boleh menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, sholatnya musafir adalah sholat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan perjalanan atau safar. Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu.
Baca juga: Wapres Kenang Habib Zein bin Smith: Ulama yang Jadi Teladan di Indonesia
Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Bagi mereka, Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan adanya rukhsah sholat jamak dan sholat qasar.
Sholat jamak adalah mengumpulkan dua macam sholat dalam satu waktu tertentu. Dua macam sholat itu adalah Sholat Dzuhur dengan Sholat Ashar dan Sholat Maghrib dengan Sholat Isya. Sedangkan sholat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu Sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Baca juga: Hukum Tajwid Surat Ar-Ra'd Ayat 28, Mari Dipahami agar Lebih Tepat Membacanya
Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang sholat jamak adalah sebagai berikut: Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: "Nabi Shallallahu alaihi wassallam pernah menjamak antara Sholat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu alaihi wassallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." (HR Ahmad)
Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata: "Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan Sholat Dzuhur ke waktu Sholat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua sholat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau Sholat Dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." (Muttafaq ‘Alaih)