Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan, seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji, selama ia di sana boleh meng-qashar sholatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wassallam ketika berada di Mina.
Meski demikian, boleh-boleh saja dia menjamak dan meng-qashar sholatnya ketika musafir seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wassallam ketika berada di Tabuk.
Dalam kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan meng-qashar sholat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama meng-qashar saja tanpa menjamaknya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)