Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Musafir Sholat Jamak Sekaligus Qashar

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 13 Agustus 2022 |10:07 WIB
Ini Hukum Musafir Sholat Jamak Sekaligus Qashar
Ilustrasi hukum musafir sholat jamak sekaligus qashar. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun dalil yang menerangkan tentang Sholat Qasar diterangkan dalam QS An-Nisaa': 101, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar sholatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Selain itu, ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha: "Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam pernah meng-qashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa." (HR Ad-Daruquthni)

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu anhu: "Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam Sholat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan Sholat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." (HR Muslim)

Pelaksanaan sholat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (sholat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar salatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak salatnya, demikian pula sebaliknya.

Seperti melakukan Sholat Dzuhur dua rakaat pada waktunya dan Sholat Ashar dua rakaat pada waktunya atau menjamak Sholat Dzuhur dan Sholat Ashar masing-masing empat rakaat baik jamak taqdim maupun takkhir. Diperbolehkan pula menjamak dan meng-qashar sekaligus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement