Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mad Thabi'i dan Mad Far'i dalam Ilmu Tajwid, Ketahui agar Lebih Tepat Membaca Alquran

Kiki Oktaliani , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |09:31 WIB
Hukum Mad Thabi'i dan Mad Far'i dalam Ilmu Tajwid, Ketahui agar Lebih Tepat Membaca Alquran
Ilustrasi hukum Mad Thabi'i dan Mad Far'i dalam ilmu tajwid. (Foto: Pexels)
A
A
A

HUKUM Mad Asli (Mad Thabi'i) dan Mad Far'i dalam ilmu tajwid. Mad menurut istilah ulama tajwid dan ahli bacaan (ahli qiraat) adalah memanjangkan suara bacaan huruf Alquran disebabkan adanya huruf "Mad" sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Dilansir laman Syekh Nurjati, Mad sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu Mad Asli atau Mad Thabi'i dan Mad Far’i.

BACA JUGA:34 Hukum Tajwid Surat An-Nur Ayat 2 Beserta Tafsirnya soal Hukuman bagi Pelaku Zina 

Mad Asli atau Mad Thabi'i 

Mad Asli atau Mad Thabi'i adalah memanjangkan bacaan di karenakan ada huruf Mad dan tidak ada sebab yang dapat mengubah keasliannya.

Diberi nama Mad Thabi’i karena Mad-nya berlaku sesuai tabi’at aslinya, sehingga disebut juga dengan "Mad Asli". Ukuran panjangnya adalah 2 harakat/ketukan. Huruf Mad yaitu alif (ا), wau (و), dan ya’ (ي). 

 

Hukum Mad Thabi'i ini berlaku ketika:

- Huruf hijaiyah dengan harakat Fathah bertemu dengan huruf hijaiyah Alif

- Huruf hijaiyah dengan harakat Kasrah bertemu huruf hijaiyah Ya Sukun

- Huruf hijaiyah dengan harakat Dhammah bertemu dengan huruf Waw Sukun

Mad Far'i

Mad Far'i menurut istilah adalah hukum bacaan panjang yang terjadi karena terdapat Hamzah, Sukun, Tasydid, dan Waqaf.

Mad Far'i terbagi menjadi empat cabang yaitu Mad Far'i karena Hamzah, Mad Far'i karena Sukun, Mad Far’i karena Tasydid, dan Mad Far'i karena Waqaf.

BACA JUGA:Ini Hukum Tajwid Surat Al Asr Lengkap dengan Arti dan Tata Cara Membacanya 

1. Mad Far'i karena Hamzah

- Mad Wajib Muttasil

- Mad Jaiz Munfasil

- Mad Badal

- Mad Shilah 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement