VIRAL wanita Sholat Idul Fitri satu shaf dengan laki-laki di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menyatakan sholat tersebut tetap sah, akan tetapi hukumnya makruh.
"Menanggapi sah atau tidak sahnya sholat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya sholat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sahnya tetap sah. Tetapi walaupun sah, sholat tersebut makruh," ujar Kiai Marsudi, dikutip dari mui.or.id, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa makruh sendiri merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala telah diatur sejak dulu. Bahkan hal-hal tersebut telah diajarkan sejak zaman para nabi, beribadah kepada Allah Ta'ala memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.
Selain aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan segala macam ibadah, yaitu adab.
Menurut Kiai Marsudi, beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak hanya sekadar "sah", tapi harus memerhatikan adab-adab kesopanan yang sebenarnya telah diajarkan pula oleh para ulama-ulama terdahulu, bahkan sejak di zaman para nabi.
"Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan sholat sendiri dan bagaimana melakukan sholat berjamaah antara laki-laki dan perempuan," jelasnya.