Pendapat kedua, menggunakan pendekatan tempat. Makkiyah adalah surat atau ayat yang diturunkan di Makkah, sedangkan Madaniyyah adalah surat atau ayat yang diturunkan di Madinah.
Namun, pembagian ini bermasalah ketika menemui fakta bahwa ada surat atau ayat yang diturunkan selain di Makkah dan Madinah. Seperti surat atau ayat yang diturunkan di Tabuk, di Baitul Maqdis, dan lainnya, tidak masuk dalam pembagian.
Demikian juga surat atau ayat yang diturunkan di Makkah, tapi setelah peristiwa hijrah, konsekuensinya dikategorikan sebagai Makiyyah, padahal tidak sesuai ciri dan sifat Makiyyah. Sehingga, ada inkonsistensi di sini.
Pendapat ketiga, menggunakan pendekatan mukhathab (sasaran pembicaraan ayat). Makiyyah adalah surat atau ayat yang ditujukan bagi penduduk Makkah, sedangkan Madaniyyah adalah surat atau ayat yang ditujukan bagi penduduk Madinah.
Ulama yang berpegang pada pendapat ini sebenarnya berpatokan pada kaidah: Jika surat atau ayat diawali “yaa ayyuhannaas” (wahai manusia …) maka termasuk Makkiyah; bila diawali “yaa ayyuhalladzina aamanu” (wahai orang-orang beriman …) maka masuk Madaniyyah.
Cara Para Ulama Membedakan Makkiyyah dan Madaniyah
1. Metode sima'i naqli
Dalam menentukan Makkiyah dan Madaniyah, para ulama melihat riwayat-riwayat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang shahih yang menjelaskan turunnya suatu ayat. Juga riwayat dari para sahabat Nabi yang mereka melihat, menyaksikan, dan mengetahui secara jelas kapan, di mana, mengapa dan bagaimana ayat-ayat Alquran turun.
Demikian juga riwayat-riwayat dari para tabi'in yang mereka bertemu dan berguru kepada para sahabat dan mendapatkan informasi mengenai Alquran dari para sahabat. Metode inilah yang menjadi metode utama dan sumber pengambilan utama untuk mengetahui Makkiyah dan Madaniyah.
2. Metode qiyasi ijtihadi
Pada ayat dan surat yang tidak terdapat riwayat secara tegas yang menjelaskan mengenai waktu, tempat, serta kondisi turunnya. Para ulama berpegang pada karakteristik ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyah yang terdapat riwayatnya, kemudian mengqiyaskannya dengan ayat dan surat selainnya.
Jika suatu ayat mengandung karakteristik Makkiyah maka disebut sebagai ayat Makkiyah, demikian juga Madaniyah. Oleh karena itu, metode ini bersifat ijtihadiy, artinya bisa jadi antara ulama yang satu dengan yang lain berbeda ijtihadnya dalam menentukan Makkiyah dan Madaniyah dengan metode ini.