Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Dalam istilah fikih ketiga cara tersebut penyebutannya dibedakan dengan istilah haji qiran, haji tamattu’ dan haji ifrad. Jamaah Indonesia sebagian besar melaksanakan haji tamattu.
Haji qiran, yaitu dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. Sedangkan haji tamattu’, yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah.
Bagi Jemaah Indonesia yang datang lebih awal ke Mekkah, mengambil haji tamattu’ lebih ringan, dibandingkan dengan haji qiran dan ifrad. Salah satunya, boleh langsung melepas ihram seusai melakukan umrah wajib.
Tapi tidak dengan Muslimin. Jamaah haji asal Papua ini memilih melakukan haji ifrad. "Kami melakukan ini berdasarkan turun temurun. Kalau orang tua kami bilang, haji ifrad haji besar. Ini bukan benar salah tapi karena dari kakek kami seperti itu," kata Muslimin kepada MCH (26/6)
Jamaah berusia 52 tahun itu mengaku dari awal sebelum berangkat haji sudah berniat melakukan ifrad. Dia pun harus selalu menggunakan kain ihram dan menjaga semua larangan sejak mengambil miqot di bandara King Abdulaziz, Jeddah.
Padahal, dia sudah mendarat di Arab Saudi pada tanggal 30 Mei 2023. Itu berarti dia harus menggenakan ihram hampir satu bulan karena, salah satu syarat haji iffrad, jamaah baru boleh melepaskan ihramnya setelah melakukan tahalul di Mina pada tanggal 10 Dzuhijjah yang bertepatan dengan 28 Juni 2023.
Selama itu, Muslimin tidak bole melanggar larangan ihram. Jika tidak, maka dia harus membayar dam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. " Tidak ada masalah. Nyaman nyaman saja," tambah Muslimin.
Apalagi dia tidak sendiri. Ada 20 jamaah yang memilih haji ifrad asal Papua. Pebimbing haji juga tidak melarang dirinya dan jemaah lain yang memilih haji ifrad.