Ia pun menerangkan, bila hal ini dijadikan acuan, semua makanan berdosa. Contohnya, permen, sambal, dan aneka makanan lainnya.
"Jika seperti ini jadi pertimbangan, maka tidak ada orang yang mau jualan makanan," ujar Ustadz Ammi Nur Baits.
Menurut dia, batasan antara halal haram itu ada dua. Pertama, kehalalan karena dalil seperti tidak mengandung babi, tidak boleh ada bangkai darah, dan seterusnya.
Kedua, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu allaihi wassallam, "Tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)