-Hadis lain juga menyebutkan
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ»، قَالَ: فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ التَّوْسِعَةَ عَلَى أُمَّتِهِ
Artinya
“Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’, di Madinah, tidak dalam keadaan takut juga tidak sedang hujan.” (HR Muslim, No. 8230).
At-Tirmidzi berpendapat yang juga dibenarkan oleh An-Nawawi bahwa tidak ada perintah dari kalangan ulama untuk meninggalkan kedua hadist tersebut. Maka, hadist tersebut dapat diamalkan sehingga menjamak shalat saat menonton bola di stadion diperbolehkan.
Namun perlu diketahui, yang diperbolehkan hanyalah menjamak dan bukan mengqashar. Dengan kata lain, jumlah rakaatnya tetap sama, hanya saja waktunya yang diawalkan atau diakhirkan.
Wallahu a’lam
(RIN)
(Rani Hardjanti)