Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persiapkan Layanan Haji di Arab Saudi, Kemenag Gandeng KPK dan LKPP

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 15 Oktober 2023 |15:15 WIB
Persiapkan Layanan Haji di Arab Saudi, Kemenag Gandeng KPK dan LKPP
Ilustrasi Kemenag menggandeng KPK dan LKPP untuk mempersiapkan layanan haji di Arab Saudi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mempersiapkan pengadaan barang dan jasa layanan jamaah haji 2024 M/1445 H di Arab Saudi yang transparan dan akuntabel. Mereka pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid kerja sama dengan KPK dan LKPP ini agar lebih transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: Kemenag)

"Proses penyediaan sesuai dengan regulasi dan terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," katanya di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.

Sementara Kasatgas 3 Direktorat Monitoring KPK Kunto Ariawan menegaskan Kemenag perlu mewaspadai titik-titik rawan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini, antara lain adanya intervensi-intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin dimenangkan dalam proses pengadaan.

"Adanya potensi untuk dimenangkan salah satu vendor yang nanti akan dipilih oleh kementerian yang melaksanakan pengadaannya," ungkapnya. 

Lalu yang perlu diwaspadai mengenai pemilihan pemenang. Jika penyedia tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan agar tidak dipilih jadi pemenang.

"Jadi kalau ternyata tidak memenuhi syarat yang standarkan atau yang ditetapkan oleh Kemenag harusnya tidak dipilih," tegasnya.

KPK sendiri mengapresiasi Kemenag karena telah mengimplementasikan rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kemenag pada kurun waktu 2020 hingga 2022.

Salah satunya adalah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama SEPAKAT atau Sistem Elektronik Pengadaan Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi.

"Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah membangun aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama Sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dipantau secara transparan," jelasnya. 

Perancang Kebijakan PBJ LKPP Muhammad Ardian Wibowo mengatakan pengadaan barang dan jasa di luar negeri bisa disesuaikan dengan ketentuan pengadaan di negara tersebut.

"Saat melaksanakan pengadaan (barang dan jasa) di luar negeri tidak harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, tapi bisa disesuaikan dengan pengadaan disana (luar Negeri)," terangnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement