Hukum Utang
Sementara itu dikutip dari Rumaysho.com, dijelaskan bahwa hukum utang boleh jika memang karena ada kebutuhan mendesak, bukan karena mengejar keinginan atau gaya hidup.
Hal itu sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat, dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, "Jangan kamu lakukan itu!"
Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, "Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
'Jika seorang Muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia'." (HR Ibnu Majah nomor 2408; An-Nasa'i: 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini hasan)
Namun faktanya pada zaman sekarang sebagian orang mencari utang bukan karena kebutuhan, tapi gengsi, sok-sokan kaya, atau karena menyaingi tetangga atau lainnya. Jika memang demikian, ingatlah hadits berikut:
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwasannya ada seorang wanita yang berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berkata: 'Sesungguhnya suamiku telah memberiku (sesuatu)' –padahal ia tidak memberiku?" Lantas Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
المُتَشَبِّعُ ِبمَا لَمْ يُعْطَ، كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُوْرٍ
"Al-mutasyabbi' (orang yang pura-pura kenyang dengan sesuatu) yang tidak diberikan kepadanya seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan." (HR Muslim nomor 2129)
Demikian penjelasan ringkas mengenai penyebab terlilit utang menurut Islam. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)