Ia pun menjelaskan bahwa masyarakat mesti tahu bahwa Nilai Manfaat bukan hanya milik jamaah haji yang tahun ini berangkat. Tetapi, hak seluruh jamaah haji yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrean berangkat hingga 40 tahun lamanya.
Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan dana Nilai Manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan Nilai Manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022 akibat Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jamaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.
"Kondisi seperti ini menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar Nilai Manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan Nilai Manfaat yang ideal," ungkapnya.
Sehingga jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka Nilai Manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.
Kemudian para jamaah haji 2028 harus membayar full 100 persen. Padahal, mereka juga berhak atas Nilai Manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.
"Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jamaah haji Indonesia, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan menjadi haji yang mabrur," pungkasnya.
(Hantoro)