TAWAF menjadi salah satu rukun dalam melaksanakan Ibadah haji atau umrah. Dari sisi istilah, tawaf berarti mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran yang berawal dan berakhir di Hajar Aswad. Apakah saat dibutuhkan niat tawaf dalam pelaksanannya?
Dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umrah 2022 terbitan Kementerian Agama halaman 91-92 disebutkan ada sejumlah hukum berkaitan dengan dengan tawaf:
Tawaf Qudum atau Tawaf Selamat Datang.
Tawaf yang dilakukan saat jamaah haji ataum umrah datang ke Makkah dalam padangan Imam Malik hukumnya wajib. Artinya, jika ditinggalkan jamaah harus menggantinya dengan dam atau denda.
Pendapat ini ini berbeda dengan tiga imam lainnya, Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad, dimana tawaf qudum hukumnya sunah. Sebagai catatan, tawaf qudum ini dilaksanakan hanya dilakukan jamaah haji yang melaksanakan haji ifrad atau qiran.
Sementara jamaah yang melaksanakan haji tamattu bisa dengan tawaf umrah. Denganmelaksanakan thawaf umrah, secara otomatis sudah mencakup thawaf qudum.
Tawaf Wada atau Tawaf Perpisahan
Sebagian besar ulama, termasuk Imam Syafii, Ahmad dan Abu Hanifah hukumnya wajib, sehingga jika ditinggalkan harus membayar denda, kecuali wanita haid/nifas. Tapi, Imam Malik, Dawud dan Ibnul Mundzir, tawaf wada sunah.