Tawaf Ifadah atau Tawaf Ziarah
Tidak ada perbedaan pendapat tentang hukum dari tawaf ifadah selain wajib. Artinya, menurut ijma ulama, tawaf ifadah termasuk rukun haji, sehingga jika ditinggalkan hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam atau denda.
Niat Tawaf Wada
Sesuai namanya, tawaf wada adalah tawaf perpisahan. Tawaf wada berkaitan dengan jamaah yang akan meninggalkan Makkah menuju ke negaranya. Dalam melaksanakan tawaf, jamaah haji atau umrah diwajibkan dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil serta najis.
Sebagian ulama menyebut tawaf wada hukumnya wajib bagi jamaah yang akan meninggalkan tanah haram Makkah setelah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji atau umrah.
BACA JUGA:
Niat yang biasa dibaca sebelum melaksanakan tawaf wada adalah:
"Allaahumma innii nawaitu thawaafa baitikal mu’azhzhami sab’ata asyawaathin fayassirhu lii wa taqabbalhu minnii bismillaahi Allahu Akbaru Allahu Akbaru wa lillaahil hamdu."
(Ya Allah, sesungguhnya aku niat tawaf di rumah-Mu yang agung dengan tujuh kali putaran. Maka mudahkanlah untukku dan terimalah tawaf itu dengan menyebut nama Allah… Allah Maha Besar… Allah Maha Besar, dan bagi Allah segala puji.)
Pelaksanaan tawaf wada diawali niat, dilanjutkan melakukan tujuh kali putaran. Setelah selsai dilanjutkan mengerjakan salat sunah tawaf 2 rakaat dilanjutkan menuju ke multazam untuk berdiri dan membaca doa. Setelah selesai tawaf wada tidak ada sai.
(Maruf El Rumi)