Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Catat Syarat dan Ketentuannya

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |16:41 WIB
Jamaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Catat Syarat dan Ketentuannya
Jamaah Wafat Akan Dibadalhajikan/Foto: MCH 2024
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dikatakan Widi, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,”ungkapnya.

Dikatakannya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.

“Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement