Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

24 Jamaah Furoda Diamankan saat Miqat di Bir Ali, Kemenang: Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |19:23 WIB
24 Jamaah Furoda Diamankan saat Miqat di Bir Ali, Kemenang: Berhaji Harus Miliki Visa Haji
Masjid Bir Ali/ dok Okezone
A
A
A

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,”ucap Widi.

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement