MAKKAH- Apa Itu Murur di Muzdalifah, bagaimana pelaksanaan dan hukumnya, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone hari ini, Sabtu (1/6/2024).
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus ( tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan Mabit di Muzdalifah dengan cara murur.
“Untuk skemanya (murur) saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman di Daker Makkah.
Sekadar diketahui, salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah masalah fikih perhajian. Masalah kontemporer yang dibahas dan ditetapkan panduannya adalah Tentang pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur, yaitu melintas Muzdalifah dengan tetap berada di kendaraan tanpa turun dan menginap.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memberi panduan dan sekaligus solusi syariah bagi jamaah haji agar dijadikan pedoman,” ujar Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, beberapa waktu lalu.
Dia juga menjelasan hukum jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur).
“Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika murur dilakukan sebelum tengah malam dan atau berdiam meninggalkan muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam.
“Dalam kondisi adanya udzur syar’i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam,” tandasnya.
Sementara itu, Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah yang dilakukan dengan cara murur hukumnya tetap sah. Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang berlangung pada, Selasa 28 Mei 2024.
“Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah,” demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU.
Dijelaskan juga, jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa ulama.