KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, atau visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka yang memiliki visa ini, tidak perlu ada kekhawatiran.
Masyarakat diimbau untuk bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa yang digunakan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
"Sekali lagi, saya sampaikan pesan kepada warga negara Indonesia lainnya bahwa pemerintah Saudi saat ini sangat kencar melakukan razia dan pemeriksaan di berbagai check point untuk menghindari jemaah haji tanpa tasrih," tutup Yusron.
(Fahmi Firdaus )