Dijelaskan juga bahwa seorang yang telah mandi janabat tidak wajib berwudhu sesudahnya dan mandinya telah mencukupi dari wudhu. Hal itu berdasarkan penjelasan berikut ini:
1. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi: 107, Abu Dawud: 250, Ibnu Majah: 579)
2. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, "Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?" (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)
3. Hudzaifah bin Yaman berkata, "Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?" (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)
4. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok sahabat, semisal dua ucapan sahabat yang mulia tersebut. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 1/78–69)
Berdasarkan keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang mandi janabat lalu sholat dengan tanpa berwudhu lagi tetap sah shalat yang dilakukannya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)