Memang benar ada hadits yang melarang wanita menggunakan parfum, tapi bukan berarti wanita sama sekali tidak boleh memakai wewangian. Kenyataannya, terdapat hadits yang menyebutkan soal wangi yang diperbolehkan untuk seorang wanita.
للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين
Artinya: "Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang tampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin." (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48)
Adapun perlu diingat, menggunakan parfum di depan suami sangat diperbolehkan. Hal ini bahkan termasuk salah satu cara menyenangkan suami.
Seperti diketahui, sebuah hadits dari Ibnu Majah mengatakan, "Sebaik-baik istri kalian adalah jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang."
Demikianlah penjelasan terkait hukumnya wanita Muslim menggunakan parfum atau minyak wangi. Allahu a'lam.
(Hantoro)