Pernyataan ini menunjukkan kemudahan yang diberikan Islam dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal tempat dan alas sholat.
Karena jawaban dari pertanyaan "sholat tanpa sajadah, apakah sah?" adalah sah. Penggunaan sajadah bukan penentu sah atau tidaknya sholat seseorang, selama tempat sholatnya suci.
Sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sholat di Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah, mereka sholat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhu’ yang tinggi kepada Allah.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa Imam Izzuddin bin Abdussalam.