Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjebak Macet, Bolehkah Sholat di Atas Kendaraan? 

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |17:03 WIB
Terjebak Macet, Bolehkah Sholat di Atas Kendaraan? 
Terjebak Macet, Bolehkah Sholat di Atas Kendaraan?  (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Melansir laman Kemenag, Selasa (9/9/2025), Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz III, halaman 222-223, menjelaskan:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya: “Jika telah tiba waktu sholat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan sholat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan sholat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan sholat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,”

Dengan demikian, sholat fardlu boleh dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet. Namun karena berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sholat tersebut hanya dihukumi sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti). Karena itu, sholat tersebut harus diulang dengan sempurna setelah tiba di tempat tujuan. Wallahualam 


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement