JAKARTA - Sholat merupakan tiang agama. Namun, ada waktu tertentu kaum muslim diharamkan untuk melaksanakan sholat tanpa sebab.
Meski begitu, untuk sholat yang mempunyai sebab, seperti sholat qadha, gerhana, dan jenazah, masih boleh dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut.
Melansir tanya jawab fiqih Kemenag, Senin (29/9/2025), para ulama menjelaskan, ada lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat tanpa sebab atau sholat sunnah mutlak. Dalam mazhab Syafi'i, hukum melaksanakan sholat di waktu tersebut adalah haram dan ibadahnya dianggap tidak sah. Sementara sebagian mazhab lain menghukuminya sebagai makruh. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi:
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Artinya: “Tunaikanlah sholat Subuh, kemudian berhentilah sholat sampai matahari terbit dan meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian sholatlah, karena sholat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh malaikat) sampai bayangan menjadi lurus seperti tombak. Kemudian berhentilah sholat, karena saat itu neraka Jahim dinyalakan. Lalu ketika bayangan sudah condong (waktu Zuhur), sholatlah karena sholat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri sampai engkau sholat Asar. Kemudian berhentilah sholat sampai matahari terbenam, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya." (HR. Muslim)
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja [Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t], halaman 66-68) menguraikan, lima waktu yang diharamkan untuk sholat. Berikut penjelasannya:
Waktu yang dilarang sholat ini dimulai sejak selesai melaksanakan sholat Subuh sampai terbit matahari. Mengingat waktu tersebut terlarang, di dalam shplat rawatib tidak ada sholat Ba’diyah Subuh. Larangan ini lantaran untuk menjaga akidah umat Islam karena pada waktu tersebut biasanya digunakan orang-orang yang menyembah matahari.
Berikutnya adalah kelanjutan dari waktu sebelumnya, yaitu sejak terbit matahari sampai meninggi kira-kira satu tumbak. Dalam kajian fiqih, waktu ini dikenal dengan waktu syuruq, jika diperkirakan waktunya itu adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.
Larangan ini juga diberlakukan untuk menjaga akidah umat Islam karena berdasarkan hadits Nabi, matahari muncul di antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.
Umat Islam dilarang sholat di waktu istiwa, yaitu ketika bayangan tak terlihat karena posisi matahari berada tepat di atas kepala. Waktu terlarang ini akan berhenti otomatis ketika bayangan sudah bergeser ke arah timur karena waktu tersebut menandai datangnya waktu sholat Zuhur. Berdasarkan hadits Nabi, waktu istiwa ini dikaitkan dengan dinyalakannya neraka Jahim yang bisa digambarkan di dunia dengan suhu ekstrem.
Waktu larangan ini dimulai setelah melaksanakan sholat Asar dan berlangsung hingga matahari tenggelam di ufuk barat. Waktu ini juga dimaksudkan untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam dari orang-orang yang menyembah matahari saat terbenam. Untuk itu, dalam rawatib tidak ada sholat Ba’diyah Asar.
Kelima, waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat adalah ketika langit sudah menguning hingga matahari benar-benar terbenam di ufuk barat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi, matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan. Larangan sholat di waktu tersebut untuk melindungi akidah umat Islam dari keyakinan orang-orang yang menyembah matahari.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)