Kerap kali ketika melewati tumpukan sampah terlihat ada kertas yang bertuliskan ayat suci Alquran atau sobekan mushaf Alquran. Jika dibiarkan, maka akan terinjak-injak. Maka caranya adalah membakar Alquran atau mengubur mushaf Alquran yang tercecer tersebut untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikutip dari akun instagram @islam_update, Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Saya nasihatkan kepada saudara-saudaraku yang membuang kertas-kertas agar memeriksanya kembali sebelum dibuang. Apabila ia mendapati kertas itu (tertulis) ayat ataupun hadist dari Nabi SAW, maka ia ambil kertas itu lalu membakarnya" (Fatwa Nur Alad Darb 2/138).
Kemudian, para ulama terdahulu telah memberikan beberapa cara untuk memelihara kertas bekas yang bertulis Alquran atau bahkan mushaf tua yang sudah tidak terpakai. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membakar Alquran atau kertas bertuliskan ayat suci Alquran?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin, mengatakan, beberapa benda jika telah lama keberadaannya maka akan usang. Begitu juga dengan mushaf Alquran, meski bergitu harus tetap dijaga kesuciannya.
"Dengan berjalannya waktu, pastilah benda-benda di sekitar akan usang, begitupun dengan mushaf Alquran. Sebagai seorang Muslim yang baik, tentunya wajib menjaga kesuciannya sekalipun sudah usang," katanya saat dihubungi Okezone.
Ustadz Fauzan Amin mengatakan, ada cara terbaik untuk memuliakan Alquran, di antaranya:
1. Menempatkannya di tempat yang layak jangan tempatkan di celah-celah jendela atau kayu karena takut terkena angin lalu jatuh dan terinjak kaki.
2. Bisa dengan membakarnya sampai menjadi debu, hingga huruf-hurufnya tidak dapat terbaca (untuk menjaganya).
3. Bisa dengan menguburnya di tempat yang layak sebagaimana dikuburnya seorang mukmin.
Mus’ab bin Sa’d berkata;
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
Artinya: "Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36).
Senada dengan ustadz Fauzan Amin, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan ketika menemukan kertas yang ada tulisan Ayat Alquran, maka kita dianjurkan untuk melakukan tindakan dan langkah-langkah untuk menjaga kehormatannya.
"Ditanam atau dibakar agar tidak terjatuh, tercecer bahkan terinjak-injak, sebab kehormatan isi ayat-ayat atau lembaran Alquran tersebut," katanya.
Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, dua di antaranya:
ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ
Artinya: "Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ. Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Adapun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur"
صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ
Artinya: "Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim, dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan." (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)
(Muhammad Saifullah )