Namun, ada sebagian ulama mengatakan tetap sah menikahi wanita yang hamil di luar nikah karena mereka tidak berlaku iddah. Kalau perempuan hamil ditinggal mati suami, maka berlaku masa iddah sehingga tidak sah jika dinikahi dalam masa iddah.
Sedangkan yang hamil di luar nikah, masa iddah tak ada sehingga tetap sah menikah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh M Nawawi Banten dalam kitabnya Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."
(Salman Mardira)