Dalam riwayat lain ketika kaum Muhajirin masuk ke Madinah, mereka saling mewarisi dengan kaum Ansar dan meninggalkan hak keluarga terdekat sebagimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33)
Artinya: "Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu." (QS An-Nisa: 33)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Larangan Telanjang saat Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
(Hantoro)