Jika sang pasien cuci darah benar-benar tertidur dari Sholat Magrib, diperbolehkan melakukan sholat jamak takhir. Diketahui bahwa jamak takhir adalah dua ibadah sholat fardhu sekaligus dikerjakan di waktu sholat yang terakhir.
"Maka ia boleh melakukan jamak takhir Sholat Magrib-nya di waktu Isya," kata Syekh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan meninggalkan sholat dalam kondisi sulit sekalipun. Allah Subhanahu wa ta'ala sudah sangat berbaik hati memberi keringanan kepada para hamba-Nya.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, Keutamaannya
Baca juga: Bacaan Ayat Kursi Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia
(Hantoro)