Hukum Taawudz dan Basmalah Sebelum Baca Alquran, Wajib atau Sunnah?

Syifa Fauziah, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 10:00 WIB
Ilustrasi hukum taawudz dan basmalah sebelum baca Alquran. (Foto: Shutterstock)
Share :

Para ulama sepakat bahwa isti'adzah bukan bagian dari Alquran. Meski demikian, jumhur ulama menganjurkan bagi orang yang hendak membaca Alquran untuk membacanya, baik ketika membaca di awal surat atau pertengahan surat.

Tapi sebagian riwayat menyatakan bahwa anjuran tersebut tidak sekadar anjuran yang bersifat tanpa tuntutan namun anjuran yang bersifat keharusan, yaitu wajib.

Berangkat dari ayat 200 Surat Al-A'raf, ayat 98 Surat An-Nahl, ayat 56 Surat Ghafir, dan ayat 36 Surat Fussilat, (فَاسْتَعِذْ بِاللهِ), kiranya perlu dipetakan beberapa hal yang terkait dengan isti'adzah.

Pertama, mengenai hukum membaca isti'adzah. Kedua, waktu membaca isti’adzah; sebelum atau setelah membaca Alquran. Ketiga, cara membacanya; dikeraskan atau merendahkan suaranya saat membaca isti'adzah.

Hukum Membaca Isti'adzah 

Mengenai hukum membaca isti'adzah para ulama berbeda pendapat. Hal ini didasarkan pada kalimat perintah (amr) yang terdapat dalam ayat 98 Surat An-Nahl (فَاسْتَعِذْ بِاللهِ). Menurut jumhur ulama dan para ahli qira'at, kalimat amr (perintah) dalam ayat di atas mengindikasikan arti sunnah, maka tidak berdosa bagi orang yang tidak membaca isti'adzah.

Sebab tidak ada tuntunan dari Nabi yang mengharuskan untuk membaca isti’adzah. Meskipun Nabi mengajarkan cara baca mengenai isti'adzah, hal tersebut tidak diharuskan. Pendapat ini kemudian oleh banyak kalangan dianggap seperti ijma'.

Sedangkan menurut sebagian ulama, membaca isti'adhah hukumnya wajib karena kalimat perintah dalam ayat di atas menunjukkan arti yang hakiki, yaitu harus dilaksanakan dan tidak ada petunjuk yang dapat mengubah perintah tersebut.

Menurut Ibnu Sirin kewajiban ini hanya cukup sekali seumur hidup. Oleh karena itu, apabila seorang telah membaca isti'adzah sekali saja dalam hidupnya, maka gugurlah kewajiban tersebut.

Namun Imam Fakhruddin al-Razi bersikukuh berpendapat bahwa secara tekstual ayat di atas menunjukkan perintah yang harus dilaksanakan. Menurutnya, hal ini diperkuat bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan membaca isti'adzah.

Oleh karena itu, berdosalah bagi orang yang tidak membaca isti’adzah. Selain itu, sebagian riwayat juga menyatakan bahwa kewajiban membaca isti’adzah ini hanya berlaku untuk Nabi, bukan untuk umatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya