4. Menagih utang dengan cara baik
Dalam kitab Shahih Bukhari dibawakan bab "Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik".
Dari Jabir bin 'Abdillah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
"Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utangnya)." (HR Bukhari nomor 2076)
Hal yang dimaksud dengan "ketika menagih haknya (utangnya)" adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Lihat kitab Fathul Bari, 6/385)
5. Keutamaan orang terbebas dari utang
Dari Tsauban, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
"Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah nomor 2412. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)
Itulah penjelasan 5 hadits tentang berutang menurut Islam. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)