Ini Hukumnya Tidak Sengaja Makan Daging Babi Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 18:11 WIB
Ilustrasi hukumnya tidak sengaja makan daging babi menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

INI hukumnya tidak sengaja makan daging babi menurut Islam. Babi hukumnya haram dimakan dan dimanfaatkan.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Yulian Purnama S.Kom mengungkapkan haramnya babi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Qur'anul Karim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Quran Surat Al Maa'idah Ayat 3)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah." (QS An-Nahl: 115)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis." (QS Al An'am: 145)

Dalam hadits, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala." (HR Al Bukhari nomor 2236 dan Muslim: 1581)

Haramnya babi adalah kesepakatan ulama, tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan:

وأجمع أهلُ العلمِ على تحريمِ الخنزيرِ

"Para ulama sepakat mengharamkan babi." (Al-Ausath, 2/413)

Ibnu Qudamah mengatakan:

وحُكمُ الخنزيرِ حُكمُ الكَلبِ؛ لأنَّ النصَّ وقع في الكَلبِ، والخِنزيرُ شَرٌّ منه وأغلَظُ؛ لأنَّ اللهَ تعالى نصَّ على تحريمِه، وأجمع المسلمونَ على ذلك، وحَرُمَ اقتناؤُه

"Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah Ta'ala telah mengharamkannya. Dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya." (Al Mughni, 1/42)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya