Sementara ulama besar Arab Saudi, Syekh Abdulaziz Ibnu Baz –rahimahullah, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, menerangkan:
"Jika make-up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan."
"Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make-up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)