JAKARTA – Berdoa merupakan inti dari ibadah, ekspresi ketergantungan manusia kepada Allah SWT. Karena itu, cara berdoa tidak semata-mata diukur dari bentuk lahiriahnya, melainkan dari niat, adab, dan kesungguhan hati yang menyertainya.
Dalam konteks inilah muncul pertanyaan: apakah doa boleh dinyanyikan?
Jawabannya, boleh, selama tujuan utamanya benar-benar untuk berdoa, bukan sekadar bernyanyi atau menampilkan keindahan suara. Ketika doa dilagukan, yang harus dijaga adalah ruh doa itu sendiri, yakni penghambaan, ketundukan, dan harapan kepada Allah SWT, demikian dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.
Dalam tradisi Islam, melagukan doa bukanlah hal asing. Al-Qur’an sendiri dibaca dengan tartil dan keindahan suara, bukan untuk hiburan, melainkan agar makna dan kekhusyukan lebih meresap ke dalam jiwa.
Namun, keindahan suara tidak boleh menggeser orientasi doa, mengubah fokusnya menjadi penampilan vokal atau estetika semata. Jika itu terjadi, maka substansi doa dikhawatirkan memudar.
Prinsip ini ditegaskan secara kuat oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang menjadi kaidah agung dalam agama:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, jika doa ingin dinyanyikan, perlu dikuatkan niatnya terlebih dahulu. Pun demikian, agar niat itu kuat perlu diperhatikan adab-adab dalam berdoa. Adab ini bukan perintah mutlak yang menentukan sah atau tidaknya doa, melainkan anjuran agar doa lebih terarah, lebih khusyuk, dan lebih berkah.