Bagi beberapa orang celana jeans merupakan alternatif pilihan untuk melengkapi outfit sehari-hari. Terkesan simpel dan bisa masuk ke semua jenis pakaian, celana ini menjadi primadona baik dari remaja maupun orang dewasa.
Termasuk wanita hijab yang sering memadupadankan pakaiannya dengan celana jeans. Kita sudah mengetahui seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

(Foto: Outfit Trends)
Berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang harus dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh dan menyerupai pria.
Lantas apakah pemakaian celana jeans untuk wanita muslimah diperbolehkan? Berikut ini Okezone rangkum dari berbagai sumber ada Rabu (3//7/2019).
Terdapat hadits tentang larangan wanita menyerupai (tasyabbuh) pakaian pria,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61).
Allah SWT juga menegaskan,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran: 36)
Apa yang dinyatakan oleh Allah, itu yang sesuai keadilan dan sejalan dengan kodrat manusia. Sebab hal itu menyamakan antara lelaki dan wanita adalah kezaliman dan menyimpang dari fitrah.
Di samping itu, pakaian wanita sama sekali tidak boleh menampakkan lekuk tubuh. Tak terkecuali bagian kaki sehingga harus ditutupi dengan rok atau semacamnya.