Kemudian bagaimana hukum wanita berhijab memakai jeans?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia, Ustadz Asroni Al-Paroya mengatakan, "Memakai jeans bagi perempuan berhijab sebenarnya dilarang dalam Islam. Kenapa dilarang? karena ditakutkan mendatangkan syahwat bagi yang memandangnya."
Terdapat hukum menutup aurat bagi perempuan dalam Surat An-Nur ayat 31.
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).
2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.
3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak menonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.
4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.
5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian.
Berdasarkan firman Allah swt dalam surah al-Ahzab ayat 33 yang bermaksud : “Dan hendaklah kamu tetap di rumah mu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang jahiliyyah dahulu.”
(Dyah Ratna Meta Novia)