Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Ngaji Online? Begini Jawaban Gus Baha

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |08:14 WIB
Bagaimana Hukum Ngaji Online? Begini Jawaban Gus Baha
Gus Dur. Foto: dok.NU Online
A
A
A

PADA era digital seperti saat ini, sudah banyak orang mendengarkan ceramah atau kajian islam lewat media sosial seperti Youtube, Instagram, dan lain-lain. Kaum milenial menyebut kegiatan seperti ini sebagai ngaji online. Lalu bagaimana hukumnya ngaji online menurut Islam?

Pertanyaan serupa pernah dilontarkan jamaah kepada KH. Baha'uddin Nursalim ata Gus Baha ketika dirinya menggelar pengajian di Korea Selatan. Kemudian ia menjawab bahwa orang yang ngaji online tetap mendapat pahala.

Lalu apakah sanad atau transmisi keilmuannya bisa nyambung? Gus Baha pun menjawab: "bisa".

Lebih lanjut, ulama muda NU ini mengatakan bahwa kebaikan itu ma'ruf, mudah dikenali dan dijangkau oleh akal. Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil hal-hal positif dari dunia maya, youtube misalnya.

"Jadi, untuk sekadar mencari tahu kebaikan, tak harus bertemu langsung dengan guru, belajar dalam jangka waktu lama, hafal Al-Quran, hafal Hadits, dan seterusnya," ujar Gus Baha mengenai ngaji online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement