Pada periode ini, perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Jilbab juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costum), mendapatkan kepastian hukum (instutionalize), pakaian wajib bagi perempuan Islam.
Pakaian penutup kepala bagi perempuan di Indonesia, semula lebih umum dikenal dengan kerudung. Baru pada permulaan tahun 1980-an menjadi lebih populer dengan istilah jilbab. Jilbab bukan lagi fenomena kelompok sosial tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh lapisan masyarakat.
Maraknya penggunaan jilbab dalam masyarakat sekarang, dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar, tidak perlu dikonotasikan dengan sesuatu yang bersifat ideologis. Karena jilbab sebagai pakaian penutup aurat telah menjadi bagian tak terpisahkan dengan ajaran Islam yang dianut sebagian besar masyarakat bangsa Indonesia.
(Abu Sahma Pane)