Ketiga, menyembuhkan kebutaan dengan doa yang diajarkan Rasulullah
ﷺ. عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَنِي، فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ ذَلِكَ، فَهُوَ أَفْضَلُ لِآخِرَتِكَ، وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ» . قَالَ: لَا بَلْ ادْعُ اللَّهَ لِي. " فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ، وَأَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، وَأَنْ يَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ فَتَقْضِي، وَتُشَفِّعُنِي فِيهِ، وَتُشَفِّعُهُ فِيَّ " قَالَ: فَكَانَ يَقُولُ هَذَا مِرَارًا. ثُمَّ قَالَ بَعْدُ: أَحْسِبُ أَنَّ فِيهَا: أَنْ تُشَفِّعَنِي فِيهِ. قَالَ: فَفَعَلَ الرَّجُلُ، فَبَرَأَ
Artinya: ‘Utsman bin Hunaif meriwayatkan, ada seorang yang tunanetra datang kepada Nabi ﷺ lantas berkata, “Wahai Nabiyullah, berdoalah kepada Allah agar menyembuhkanku.” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, aku akan menangguhkan doaku dan itu lebih utama untuk akhiratmu. Dan jika engkau mau, aku akan mendoakanmu.” Lalu orang itu berkata, “Tidak, berdoalah engkau untukku.” Maka beliau menyuruh orang itu berwudlu dan shalat dua rakaat, lalu membaca doa, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, aku bertawajjuh kepada-Mu dengan perantaraan nabi-Mu, Muhammad ﷺ, nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya dengan perantaramu aku menghadap kepada Tuhanku perihal kebutuhanku ini, dan engkau memohonkan kesembuhan untukku.”
Utsman bin Hunaif Radliyallahu'anhu melanjutkan ceritanya, “Lalu orang itu membacakan doa tadi.” Dalam kesempatan lain, orang itu mengatakan, “Seingatku kala itu ada kalimat ‘dengan harapan engkau bisa menolongku melalui doamu,’” Lalu laki-laki itu pun melakukannya dan akhirnya sembuh,” (HR. Ahmad).
Dalam riwayat al-Baihaqi disebutkan bahwa kesembuhan tersebut berlangsung seketika itu juga sesaat setelah si laki-laki membaca doa secara berulang-ulang lalu kembali ke majelis.
قَالَ عُثْمَانُ: فَوَاللهِ مَا تَفَرَّقْنَا وَلَا طَالَ الْحَدِيثُ حَتَّى دَخَلَ الرَّجُلُ وَكَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِهِ ضُرٌّ قَطُّ
Artinya: “Demi Allah, kami tak berpisah darinya dan tidaklah kejadiannya berlangsung lama hingga lelaki itu masuk kembali seolah sama sekali tak pernah buta.” Demikian yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Dalâ’il an-Nubuwwah.