Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Ganjil-Genap Sholat Jumat, Pengurus Masjid Nilai Agak Rumit

Sistem Ganjil-Genap Sholat Jumat, Pengurus Masjid Nilai Agak Rumit
Pelaksanaan Sholat Jumat di masa PSBB transisi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Kementerian Agama mengatur kegiatan keagamaan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Berdasarkan hal itu, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di antaranya tetap menjaga jarak, atau physical distancing. Hal itu berdampak langsung pada jumlah orang yang tertampung dalam suatu gedung ibadah.

Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi di mana jamaah hingga menempati posisi di luar gedung masjid demi menjalankan Sholat Jumat. Di Jakarta, kata Imam, di mana tidak banyak masjid yang memiliki halaman, jamaah bahkan ada sampai ke jalanan.

"Atas dasar keprihatinan itulah; satu, bahwa sebenarnya masyarakat dan jamaah sudah menerapkan, menjalankan tata cara baru selama masa pandemi itu dengan disiplin protokol kesehatan. Tetapi ketika Jumatan begitu di luar sampai ke jalan, itu berarti kan counter-productive karena tidak menghitungkan lagi potensi penularan covid itu," kata Imam.

"Di situlah lantas DMI mengeluarkan pelaksanaan Jumatan dua gelombang. Itu kira-kira bisa diatur berbasis pada nomor ganjil dan genap HP. Pada tanggal ganjil misalnya, orang yang memiliki nomor ganjil di shift pertama atau gelombang pertama, yang bernomor genap di gelombang kedua. Begitu sebaliknya, orang-orang pertama yang bernomor genap," tambahnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement