Sebelumnya, DPR juga menyetujui usul Kementerian Agama (Kemenag) ikhwal realokasi anggaran penyelenggaraan haji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran dari APBN ini nantinya bakal digunakan untuk penanganan Covid-19 di asrama haji, pesantren, termasuk membantu sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar mengatakan, anggaran penyelenggaraan haji yang terdapat di APBN sudah tak relevan lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji.
“Sehingga Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk merealokasikan anggaran tersebut untuk program-program kruisal Kemenag,” tutur Nizar yang ditemui usai rapat kerja.
Menurut dia, salah satu program krusial terkait adalah memberikan dukungan operasional bagi asrama haji terdampak Covid-19.
(Rizka Diputra)