Pertama: Kebolehan seorang tuan berhubungan intim dengan budak perempuannya, disyaratkan budak tersebut adalah milik penuh, bukan milik bersama dengan orang lain (kongsi), baik dimiliki langsung dari hasil peperangan, pembelian, pemberian, dan sebab-sebab kepemilikan lain yang dibenarkan oleh syariat, bukan hasil curian atau rampasan.
Namun, menurut ‘Ali al-Shabuni kepemilikan budak dari hasil peperangan melawan orang-orang kafir diutamakan, berdasarkan seruan Allah kepada Nabi-Nya, Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki (milk al-yamin) dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, (QS al-Ahzab [33]: 50)
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 13 Januari 2022M/10 Jumadil Akhir 1443H
Adapun alasan mengapa budak yang diperoleh dari peperangan (ghanimah) lebih utama dari budak-budak perempuan yang diperoleh dengan cara lain, karena peperangan membutuhkan perjuangan besar dan mengalami kesulitan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan cara membeli, diberi, diwarisi, dan seterusnya (lihat: Syekh Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tafasir, [Kairo: Daru al-Shabuni], 1997, jilid 2, halaman 488)
Berdasarkan syarat tersebut juga dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh berhubungan intim dengan budak perempuannya yang dimiliki bersama-sama dengan orang lain, berapa pun kecilnya kepemilikan orang lain tersebut. Demikian pula budak yang statusnya setengah merdeka. Sebab dengan begitu, kepemilikannya tidak penuh. Hanya saja, jika terjadi hubungan intim antara si tuan dengan budak perempuan yang dimiliki bersama tidak dikenai hukuman zina, karena syubhat. Cukup dengan dijatuhi hukuman ta‘zir. Kemudian jika si budak hamil maka anaknya dinasabkan kepada tuannya tadi.
Selain itu, milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena memilikinya. Tidak ada perdebatan tentang ini di kalangan ulama ahli fiqih.
Baca juga: Abu Nawas Divonis Mati Gara-Gara Buang Air Besar di Sungai, Kok Bisa?
Kedua: Keberadaan budak perempuan beragama Islam atau kitabiyyah (Yahudi dan Nasrani) jika tuan yang memilikinya adalah Muslim. Sehingga jika budak itu beragama Majusi atau penganut paganisme tidak diperbolehkan bagi tuannya yang muslim walaupun terikat milkul yamin.
Ketiga: Di antara rahasia di balik kebolehan berhubungan intim dengan budak perempuan —pada zaman itu— adalah untuk menjaga kehormatan si pemilik budak; menjaga kehormatan si budak perempuan agar tidak cenderung kepada perbuatan nista (zina); dinasabkannya anak-anak dari budak perempuan kepada tuannya; dimerdekakannya anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya; disandangkannya julukan “ummu walad” kepada budak perempuan tersebut setelah melahirkan anak; dan merdekanya budak perempuan tersebut setelah kematian tuannya.