Keempat: Berbeda dengan pernikahan, milkul yamin diperbolehkan menggabungkan antara seorang budak perempuan dengan saudara perempuannya, atau dengan anaknya, atau dengan ibunya, atau dengan bibinya. Begitu pula jika pernikahan dibatasi oleh jumlah, maka milkul yamin boleh memiliki budak perempuan yang dicampuri lebih dari empat selama tidak ada penghalang. Namun, itu sebatas dalam akad milkul yamin. Adapun jika si pemilik berlanjut pada hubungan intim, maka ada ketentuan lain. Di antaranya jika seorang tuan bergaul dengan salah seorang budak perempuan, maka tidak boleh menggauli anak atau ibu budak tersebut.
Baca juga: Alquran Surat Al Furqan Ayat 1-77 Lengkap Terjemahan, Arti, serta Keutamaannya
Kelima: Budak perempuan yang digauli tidak ada hubungan mahram dengan tuannya, baik mahram muabbad maupun mahram muaqqat. Ini artinya, dengan milkul yamin, seorang laki-laki tidak boleh menggauli mahramnya, baik karena nasab, persusuan, maupun perkawinan, seperti ibu, anak perempuan, dan menantu. Bahkan, budak perempuan yang berstatus mahram tuannya, langsung merdeka walaupun baru sekadar dibeli.
Keenam: Setelah seorang laki-laki bergaul dengan seorang budak perempuan, maka baginya diharamkan menikahi ibu atau anak dari budak perempuan tersebut, layaknya yang diharamkan dalam pernikahan dengan perempuan merdeka.
Ketujuh: Budak perempuan itu bukan pula istri dari orang lain, tidak sedang menjalani masa iddah, tidak sedang masa istibra dari kehamilan (membuktikan kosongnya rahim).
Baca juga: Ini Biaya Termurah hingga Termahal Perjalanan Umrah Selama Pandemi Covid-19
Kedelapan: Jika memiliki dua budak perempuan melalui akad milkul yamin, maka si tuan mereka boleh memilih salah satunya. Tidak boleh kedua-duanya, kecuali setelah dikeluarkan dari kepemilikannya seperti dijual atau dinikahkan dengan yang lain.
يَجُوزُ الْجَمْعُ بَيْنَ الأْخْتَيْنِ أَوْ نَحْوِهِمَا - كَالْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا - فِي مِلْكِ الْيَمِينِ، لَكِنْ إِنْ وَطِئَ إِحْدَاهُمَا حَرُمَتْ عَلَيْهِ الأْخْرَى تَحْرِيمًا مُؤَقَّتًا، فَلَوْ وَطِئَ الثَّانِيَةَ أَثِمَ، وَهَذَا قَوْل الْجُمْهُورِ، وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ تَحْرِيمَ الأْخْتَيْنِ الْمَنْصُوصَ عَلَيْهِ فِي قَوْله تَعَالَى: ]وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأْخْتَيْنِ [مُطْلَقٌ، فَيَدْخُل فِيهِ التَّحْرِيمُ بِالزَّوَاجِ وَبِمِلْكِ الْيَمِينِ.
Artinya: "Diperbolehkan menyatukan dua budak perempuan bersaudara, atau sejenisnya —seperti ia dengan bibinya— dalam milkul yamin. Namun, jika si tuan mencampuri salah satunya, maka yang lainnya haram sementara. Jika menggauli yang kedua, maka ia berdoa. Ini adalah pendapat jumhur. Mereka ber-istidlal dengan haramnya dua perempuan bersaudara sebagaimana telah ditetapkan dalam nash Alquran, sebagaimana firman Allah, Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara. (QS An-Nisa [4]: 23). Ini berlaku mutlak. Sehingga keharamannya masuk ke dalam pernikahan maupun milkul yamin” (Tim Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Salasil], 1427 H, jilid 11, halaman 299)