Masih ada beberapa ketentuan tentang sistem perbudakan dan pernikahan yang berkaitan dengan milkul yamin. Namun, inilah sekilas gambaran milkul yamin yang membolehkan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan (akad nikah), tapi ikatan milik (akad milik) yang statusnya lebih kuat.
Terkait dengan milkul yamin ini, kita pun tak bisa melupakan sejarah bahwa praktik perbudakan itu memang pernah ada di muka bumi, bahkan diakui dalam syariat kita. Islam sendiri tak mungkin menghapus sistem itu secara sekaligus. Namun, kita yakin bahwa Alquran datang secara bertahap dengan semangat menghapus sistem itu.
Baca juga: Hukum Puasa pada Hari Jumat Saja, Ini Kata Ustadz Dr Firanda Andirja
Baca juga: Terkait Kasus Ardhito Pramono, Ini 5 Dalil yang Jelaskan Haramnya Ganja
Banyak ayat yang menunjukkan spirit Islam dalam memberantas sistem perbudakan, di antaranya ayat tentang pendistribusian zakat, yang salah satunya diperuntukkan untuk memerdekakan budak. Belum lagi dalam dimensi hukum lain. Kafarat akibat salah membunuh atau bersenggama siang hari di bulan Ramadhan, misalnya, di antara dendanya adalah memerdekakan budak.
Bahkan, hubungan intim sendiri antara seorang tuan dan budaknya, jika kemudian si budak melahirkan anak, anak itu harus dimerdekakan, serta si budak sendiri dimerdekakan setelah kematian tuannya. Islam juga memberi hak seseorang memperoleh warisan dari budak yang telah ia merdekakan.
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)