APA hukum meminta-minta menurut Islam? Apakah boleh atau dilarang? Berikut ini penjelasan lengkapnya beserta dalil-dalil sahihnya.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, pada dasarnya setiap orang telah diberi potensi oleh Allah Subhanahu wa ta'ala supaya bisa hidup mandiri. Manusia sudah diberi akal dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar mencari kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 4 November 2022M/9 Rabiul Akhir 1444H

Adapun caranya dengan tolong-menolong antara sesama manusia, karena manusia adalah makhluk sosial, dan tidak dapat melepaskan diri dari kehidupan bermasyarakat. Menolong orang lain merupakan suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong.
Jadi, peminta-minta atau pengemis adalah orang yang tidak mau berikhtiar/berusaha, dan meninggalkan kewajiban.
Para ulama sepakat bahwa perbuatan meminta-minta adalah haram, sebab orang yang meminta-minta sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah Subhanahu wa ta'ala, kecuali dalam keadaan terpaksa.
BACA JUGA:Selain Sholat Khusuf, Kemenag Ajak Perbanyak Dzikir, Istighfar, Sedekah saat Gerhana Bulan Total
Misalnya karena buta, lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya; sehingga kalau tidak meminta-minta maka dia tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Syamsuddin Az-Zahabiy (1416H) menjelaskan bahwa sebagian orang sangat ringan untuk meminta kepada orang lain, tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, dan sering mengatakan, "Diberi ya syukur, tidak diberi ya tidak mengapa." Padahal meminta-minta di samping berdosa, juga menurunkan martabat dan muru'ah.