HUKUM wanita memakai parfum menurut Islam sudah tertuang dalam beberapa hadits. Pada dasarnya, sebenarnya wanita dilarang menggunakan wewangian yang mampu menggoda lawan jenis.
Dikutip dari Muslim.or.id, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berikut ini:
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
Artinya: "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina." (HR Abu Dawud nomor 4173, At-Tirmidzi: 2786)
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 29 November 2022M/5 Jumadil Awal 1444H
BACA JUGA:Posisi Imam ketika Sholat Jenazah Pria dan Wanita, Ini Penjelasan 4 Mazhab
Tidak hanya hadits itu, terdapat dalil lain yang mengisahkan tentang Umar bin Khattab. Kala itu sang sahabat Nabi tersebut bertemu wanita dengan wewangian yang sampai tercium olehnya.
أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات
Artinya: "Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa Khalifah Umar bin Khattab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khattab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: 'Kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian'." (HR Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370)
Jadi dari dua hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa wanita tidak diperbolehkan memakai parfum yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Lantas, apakah wanita tidak boleh menggunakan wewangian sama sekali?
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News