Share

Donor ASI, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 09 Desember 2022 16:29 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 330 2723875 donor-asi-ini-hukumnya-menurut-fatwa-mui-RSS9nq8UC3.jpg Ilustrasi hukum donor ASI menurut fatwa MUI. (Foto: Shutterstock)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya memberikan penjelasan mengenai hukum donor ASI atau air susu ibu. Diketahui bahwa ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi, khususnya yang berusia 0–6 bulan. Fungsi ASI tidak dapat digantikan oleh makanan dan minuman apa pun.

Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu bagi anak. Demi kepentingan pemenuhan ASI untuk anaknya, muncul inisiasi mengoordinasikan gerakan Berbagi Air Susu Ibu serta Donor ASI. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

BACA JUGA:Hukum Wanita Mencukur Alis Menurut Islam 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Dikutip dari mui.or.id, berkaitan dengan ini, Komisi Fatwa MUI telah memberikan pedoman bagi umat Islam melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’). Penjelasan Fatwa 28/2013 sebagaimana berikut:

Pertama, seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya. Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.

Kedua, harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.

Ketiga, dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini Hukumnya Menurut Islam 

Fatwa ini merujuk sejumlah dalil dari Alquran dan hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Di antaranya Surat Al Baqarah Ayat 233:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu juga diterangkan dalam Surat An-Nisa Ayat 23:

وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu."

Sementara itu, fatwa juga merujuk hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yaitu:

لارضاع إلا ما أنـشز العـظـم وأنـبـت اللـحـم

"Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging." (HR Abu Dawud, kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir)

"Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga." (HR Bukhari; kitab Al-Syahadaat, Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab Muslim; kitab Al-Radhaa', Bab Yakhrumu Min AlRadhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah)

Fatwa yang dikelurkan Ditetapkan di Jakarta pada 4 Ramadhan 1434 Hijriah (13 Juli 2013 Masehi) tersebut dapat menjadikan pedoman bagi masyakat (terutama umat agama Islam) agar pola kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Wallahu a'lam bisshawab

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini