MENJELANG Pemilu 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam sepakat larang masjid dijadikan arena politik praktis. Mereka menegaskan bahwa masjid adalah sarana ibadah, tidak boleh menjadi tempat dukung-mendukung pada pemilu.
Dikutip dari mui.or.id, kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk "Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah" yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 15 September 2023.

Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.
Para peserta menyampaikan kesepakatan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, serta perbuatan yang sia-sia.