JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat dengan angka Rp93.410.286 per jemaah haji reguler untuk nilai rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Biaya haji ini lebih tinggi dibandingkan BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/11/2023), menjelaskan angka tersebut berasal dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah haji dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) per jamaah.
Sisanya, berasal dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
"Komposisi BIPIH harus lebih besar dari nilai manfaat. Ke depan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," kata Kemenag didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.